KAB. CIREBON, (FC).- Dengan adanya ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketiga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tertangkap basah diduga tengah melakukan pungutan liar oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Bupati Cirebon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tegas akan memberlakukan nonjob terhadap ketiga pejabat ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tersebut.
“Kita akan berikan tanpa jabatan (non job) dulu terhadap ketiga pejabat ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut. Sampai proses pemeriksaan oleh pihak berwajib menyatakan ada putusan,” kata Imron Rosyadi kepada wartawan, kemarin.
Jika, lanjut Imron, ketiga ASN itu tidak terbukti tidak bersalah, maka dibebaskan lagi dari nonjobnya. Akan tetapi kedepan akan dipindah atau tetap ditempat semula, maka pihaknya melihat dari bukti-bukti yang ada. “Apakah nanti dipindah atau tidak kita lihat dia (PNS) terbukti atau tidak. Tapi untuk sementara ini dia di nonjobkan dulu,” ujarnya.
Untuk evaluasi, masih dikatakan Imron, jelas akan di evaluasi. Karena ini masalahnya adalah pungutan liar percetakan E-KTP, maka pihaknya sedang menggodok regulasi yang rencananya akan bekerjasama dengan pihak lain untuk mendistribusikan E-KTP yang sudah tercetak tersebut.
“Rencananya sih, dan sudah dibahas, pendistribusian penyaluran E-KTP akan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang. Tapi masih kita bahas masalah anggarannya,” jelas Imron.
Saat disinggung, pucuk pimpinan pada dinas tersebut dicopot dari jabatannya atau tidak, Imron menyebutkan, nanti pihaknya menunggu hasil dari pemeriksan pendalaman kasus, apakah ada keterlibatan atau tidak. Yang jelas kalau memindahkan pejabat apalagi pejabat tinggi pratama tentunya harus melalui tahapan seleksi dan assessment.
“Kalau masalah gaji dan tunjangan selama di nonjobkan tidak menghentikan pemberian gaji dan insentif bagi ketiga ASN tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk pegawai honorer nya pun sama akan menunggu hasil dari pemeriksan. Jika terbukti bersalah maka akan diberhentikan. (Ghofar)















































































































Discussion about this post