INDRAMAYU, (FC).- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat XII Sri Wahyuni Utami Herman (SWH) mengajak masyarakat agar berprilaku hidup sehat dimulai dari keluarga sendiri.
Perihal tersebut diungkapkan Politisi SWH saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang pembangunan keluarga Sehat yang berlangsung di aula Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Senin (14/7).
Hadir dalam acara sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat Sri Wahyuni, Kuwu Terusan Karyono, perangkat desa, kader posyandu RT/RW serta warga Desa Terusan.
Dalam keterangannya, SWH, Mengatakan akan mendorong aparat desa dan juga kader posyandu untuk ikut membantu mensosialisasikan perda terkait pembangunan keluarga sehat.
“Ini merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pengarahan kepada warga masyarakat Desa Terusan untuk bisa hidup sehat dan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut, “katanya.
Sri Wahyuni menambahkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus, khususnya Kabupaten Indramayu harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemprov Jabar.
Sehingga produk-produk Perda ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demi kepentingan semua masyarakat Kabupaten Indramayu,” tukas Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kuwu Desa Terusan H. Karyono, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kunjungan Anggota DPRD Jawa Barat Ibu Sri Wahyuni, S.T yang memberikan waktunya untuk mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 Mengenai Pembangunan Keluarga Sehat.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan Ibu Sri Wahyuni, S.T Anggota DPRD Jawa Barat Dapil XII (Cirebon – Indramayu), yang telah menyampaikan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tersebut kepada warga Desa Terusan,” pungkasnya. (Agus Sugianto)













































































































Discussion about this post