CIREBON, (FC).- Polemik pemasangan pipa PDAM Kuningan di wilayah sungai kembali memanas. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yuniar, yang dinilai memojokkan BBWS terkait perizinan pemasangan pipa di sungai.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memperkeruh persoalan, karena tidak sepenuhnya memahami mekanisme dan klausul perizinan yang berlaku.
“Kalau tidak mengetahui secara utuh prosedur perizinannya, sebaiknya Bupati jangan memperkeruh masalah. Pada dasarnya BBWS tidak pernah mempersulit,” tegas Agus kepada FC, Kamis (5/2).
Agus menjelaskan, persoalan yang mencuat setidaknya mencakup dua jenis pipanisasi. Pertama, pemasangan pipa yang disebut tidak berujung atau pipanisasi antarblok penampungan. Kedua, pipanisasi dari Cikalahang menuju Indramayu.
Untuk pipanisasi Cikalahang–Indramayu, Agus menegaskan bahwa izin memang telah diterbitkan, namun pelaksanaan konstruksi dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari BBWS Cimancis.
“PDAM Kuningan mendapat izin sebanyak 18 titik. Tapi dalam klausul izin tersebut secara tegas disebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi wajib berkoordinasi dengan BBWS. Faktanya, kami tidak pernah mengetahui kegiatan konstruksinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun izin dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, mekanisme permohonan tetap harus diajukan melalui BBWS atau BWS setempat, guna memastikan aspek teknis sungai yang dilintasi tidak terganggu.
“BBWS berfungsi sebagai pengawas. Kami harus mengetahui gambar teknis dan metode pemasangan. Kalau nanti ada normalisasi sungai, tapi pipa justru menghambat aliran, itu akan menjadi masalah serius,” jelas Agus.
Menurut Agus, tudingan yang dialamatkan kepada BBWS justru keliru sasaran. Ia menilai, akar persoalan justru berada pada pelaksanaan teknis oleh PDAM Kuningan yang tidak menjalankan kewajiban koordinasi sebagaimana diatur dalam izin.
“Jangan memojokkan BBWS. Ketika terjadi persoalan di lapangan, yang seharusnya dievaluasi adalah pelaksana kegiatan, bukan pengawas,” katanya dengan nada tegas.
Terkait Surat Peringatan (SP3) yang telah dilayangkan kepada PDAM Kuningan, Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses evaluasi serta menyusun berita acara hasil pengawasan. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada PDAM Kuningan dan akan segera diteruskan ke pusat.
“Minggu ini hasil evaluasi dan berita acara akan kami kirim ke Jakarta sebagai dasar pengajuan penghentian izin sementara,” pungkasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post