KUNINGAN, (FC).- Desa Ancaran terkena “damprat” dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan karena target pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat jeblok. Rencananya pekan depan akan diturunkan tim gabungan untuk masalah capaian PBB tersebut.
Hal tersebut terungkap pada pertemuan seluruh aparat Desa Ancaran di Aula Bappenda Kuningan, Selasa (10/11). Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Bappenda Kuningan Apang Suparman, Sekretaris Bappenda Kuningan Laksono didampingi Kabid Pendapatan II Bappenda Kuningan Diding Wahyudin bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Andi Manapang T Jonatan.
Kepala Bappenda Kuningan Apang Suparman didampingi Kabid Pendapatan II Bappenda Kuningan Diding Wahyudin menyampaikan, Desa Ancaran dari target PBB sekitar 250 juta baru terealiasi 90 juta. Tapi dari 90 juta itu 37 juta dipungut dari petugas, sisanya warga bayar sendiri.
“Jadi persoalannya bukan hanya di warga, tapi aparat tidak pro aktif melakukan penagihan. Jadi Insya Allah senin depan kita siapkan tim gabungan turun ke lapangan,” kata Apang diamini Diding.
Desa Ancaran sendiri, lanjut Apang mengaku terkendala dengan kondisi Covid-19, dan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Makanya kita nanti turun ke lapangan, baik tim penagihan, maupun tim pemutahiran data juga diturunkan, dan akan dilayani secara langsung,” jelas Apang.
Salah satu kendala yang terlihat, lanjut Apang, di Desa Ancaran banyak perumahan, bahkan tanah yang adapun sudah berpindah tangan.
“Kita ingin membuat sejarah, untuk Ancaran bisa lebih dari 70 persen, yang biasanya tidak lebih dari 60 persen pencapaiannya. Dan kita juga ingin petugas di Desa Ancaran pro aktif,” ujar Apang.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Andi Manapang T Jonatan mengaku akan tetap melakukan pendampingan kepada Bappenda untuk optimalisasi penegakan pajak, khususnya terhadap 10 ayat pajak.
“Kita akan panggil kepala desa yang menunggak, jika perlu mengecek kelapangan. Kalau ditemukan permasalahan akan dibuatkan surat pernyataan,” kata Andi.
Apabila ada penyelewengan pajak, Andi mengaku bisa menindak dengan menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Namun sejauh ini belum ditemukan sampai ada penyelewengan maupun penggelapan pajak. (Ali)