KOTA CIREBON, (FC).- Jalan sebagai salah satu fungsi sosial, dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA) dan Undang-undang Jalan. Sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, maka pemerintah melaksanakan proses pensertifikatan tanah jalan tersebut.
Pensertifikatan tanah jalan tersebut bertujuan untuk melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jalan. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, kepada FC Sabtu (25/9) usai menghadiri Haru Agraria di Kantor ATR/BPN Kota Cirebon.
Gusmul demikian sapaan akrabnya menyebutkan, aset berupa tanah dan lahan milik Pemkot Cirebon, yang belum disertifikasi berjumlah sekitar 418 bidang. Untuk prosentase progres sertifikasi ini sudah 48 persen. Dari ratusan aset tersebut yang belum tersertifikasi adalah tanah dibawah jalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, tahun depan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) difokuskan sertifikasi aset pemda. Terutama tanah yang dibawah jalan,” ujarnya.
Jadi, kata dia, aset tanah dibawah jalan-jalan yang masuk jalan kota yang menjadi kewenangan kota, akan disertifikasi atas nama Pemkot Cirebon. Sesuai dengan target dari KPK, sertifikasi aset ini harus selesai 2 tahun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon, Setyo Anggraeni menyampaikan, setiap 24 September diperingati hari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61 atau Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru).
Pada peringatan HANTARU Tahun 2021 ini, Kementerian ATR/BPN mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.
“Maksud dari diusungnya tema tersebut adalah, agar dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, agar dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM serta mendorong investasi,” tandasnya. (Agus)