Saat ditanyakan masih seringnya saling lempar tanggung jawab, Aji mengatakan semua bergantung kepada pimpinan daerah. Karena Dinas terkait ditunjuk dan dipilih oleh Walikota, maka, kata Sultan, apa yang diminta oleh pimpinan pastinya akan dilaksanakan oleh bawahannya.
Atas hal ini, Sutan Aji merasa bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak mempunyai good will untuk menentukan kebijakan terkait keberadaan truk tersebut. Sultan mendesak kepada Walikota Cirebon agar segera mencabut ijin operasional perusahaan untuk sementara.
“Tidak ada kata lain selain mencabut ijin operasinal untuk sementara” tegas Sutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana saat ditanyakan mengenai truk AJ yang sudah tak layak jalan beberapa waktu yang lalu seusai mengikuti kegiatan Operasi Simpatik di Mako Lanal Cirebon mengaku belum mengetahui persis apa pokok permasalahanya. Dirinya hanya mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada jajarannya yang sudah lama berdinas di Dishub.
“Waduh saya kurang paham soal itu, nanti ya saya tanyakan dulu soalnya saya juga kan masih baru,” ucapnya
Sebelumnya, truk AJ yang masih terus beroperasi di jalan dikeluhkan oleh Praktisi Hukum Kota Cirebon, Agus Prayoga. Melalui akun media sosialnya, Agus menuliskan serta memvideokan kondisi mobil yang sudah sangat tua dan terlihat membahayakan. Dan juga seperti yang diakui oleh Penguji di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Erick Mardianto, bahwa ada sekitar 30 truk yang tidak layak jalan tapi masih beroperasi. Erick mengatakan, truck tersebut sejak Tahun 1997 tidak pernah diuji KIR. (Muslimin)














































































































Discussion about this post