Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Surya Toserba, Agus Prayoga menanggapi santai persoalan ijin yang dituduhkan kepada klienya. Dirinya beranggapan tidak ada persoalan terkait ijin operasional yang digunakan oleh Surya Toserba.
“Saya mah cukup tersenyum saja Mas, wong ini kan persoalan internal antara klien kami dengan Indojaya kok malah larinya keperijinan sih gimana,” ujar pria yang biasa dipanggil Ayo ini.
Ayo juga menambahkan, kliennya merasa dikelabui oleh Indojaya. Pasalnya, kontrak yang selama ini sudah disepakati masih belum ditandatangani oleh kedua belah pihak. Padahal Surya Toserba sudah berjalan selama 21 bulan dari kontrak yang disepakati selama 5 tahun.
“Justru Indojaya yang tidak benar. Kontrak itu 5 miliar klien kami baru bayar 4 miliar tapi sampai saat ini kontraknya belum juga ditandatangani, malah minta dilunasi terlebih dulu dengan persyaratan yang berubah rubah, itu kan sudah gak beres namanya,” tandas Ayo.












































































































Discussion about this post