SUMBER, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) boleh menganggarkan atau mengalokasikan anggaran tanggap darurat melalui APBDes-nya masing-masing. Hanya saja untuk penanggulangan yang bersifat sementara. Pasalnya, bagaimanapun kewenangan Pemdes itu terbatas.
Hal tersebut diungkapkan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Suhartono, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Nanan Abdul Manan. Pihaknya memahami karena akhir-akhir ini banyak terjadi bencana, salah satunya adalah adanya titik tanggul sungai yang jebol.
“Tapi perbaikan tanggul atau perbaikan lainnya yang disebabkan banjir dilihat dulu kewenangannya. Manakala itu skala kewenangan desa, maka desa boleh menganggarkan tanggap darurat di APBDes-nya,” jelas Nanan, Senin (10/2).
Namun jika bukan kewenangan desa, maka Pemdes bisa menganggarkan pada APBDes untuk penanganan yang bersifat sementara. Seperti penanganan menggunakan bambu atau karung diisi pasir dan lainnya.
Untuk selanjutnya, Pemdes bisa melaporkannya kepada instansi terkait untuk bisa dilakukan perbaikan secara permanen.
“Bagi kuwu yang masih belum jelas atau masih bingung dengan persoalan tersebut, silahkan datang kesini (DPMD) nanti kami jelaskan semua,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rachman Hidayat menuturkan, secara keseluruhan dampak akibat banjir beberapa waktu lalu, pihaknya belum merinci berapa tanggul penahan tanah yang mengalami kerusakan.
Namun pihaknya secara kedinasan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi.
“Pastinya akan kita cek ke lokasi terlebih dahulu. Kalaupuan ada anggaran kita izin dulu ke BBWS, nanti konstruksinya juga dilihat dulu oleh BBWS. Pastinya akan ada upaya, tetapi tidak bisa sekarang kalau permanen. nanti cek lapangan, lalu dicatat lalu kita usulkan. Dan untuk memperkuat Desa boleh membuat proposal pengajuan permohonan ke kita,” kata Rachman Hidayat. (ghofar)
Discussion about this post