KOTA CIREBON, (FC).- Program Cirebon bersih 2020 diharapkan menjadi solusi penanganan sampah dan keindahan khususnya di Kota Cirebon. Salah satu program yang menjadi andalan Cirebon bersih adalah penggantian Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Mobile.
Namun program tersebut masih terkendala dengan adanya kebijakan yang karut marut mengenai sampah dan tempat Pembuangan Sampah (TPS) Mobile yang masih menjadi polemik, dan mendapatkan perhatian khusus dari Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati.
Kebijakan yang terkesan dualisme tersebut karena ada perbedaan hasil rapat dengan surat pemberitahuan terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon nomor 660/553/PSLB3.
Dalam surat berisi, mengingat belum disepakatinya titik-titik jemput pembuangan sampah, maka DLH menginformasikan pembuangan sampah di area ex TPS Cipto hanya dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu, 12 September 2020.
Selanjutnya dalam surat tersebut menerangkan, pembuangan sampah dapat memanfaatkan TPS-TPS yang terdekat. Untuk wilayah terdampak Kelurahan Pekiringan yaitu di TPS Tuparev atau TPS terdekat.
Kemudian Kelurahan Drajat di TPS Rajawali dan TPS terdekat, Kelurahan Kesambi di TPS Sukalila dan TPS terdekat, serta Kelurahan Sunyaragi di TPS PLTG dan TPS terdekat.














































































































Discussion about this post