KAB.CIREBON, (FC).- Situs Batu Semar yang berada di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan penggiat budaya.
Keberadaan situs tersebut telah diyakini secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Namun hingga kini, belum ditemukan sumber literatur atau catatan tertulis resmi yang menjelaskan asal-usulnya.
Penggiat budaya, Raden Chaidir Susilaningrat, mengatakan Batu Semar diduga merupakan peninggalan leluhur yang telah ada jauh sebelum masuknya agama Islam ke tanah Jawa.

“Secara logika, ini masuk sebagai tempat pemujaan masa lalu karena diprediksi berasal dari masa sebelum Islam,” ujarnya, Senin (13/4).
Menurutnya, fenomena serupa juga ditemukan di wilayah Desa Sarwadadi, berupa tumpukan batu yang diyakini memiliki fungsi sebagai tempat pemujaan pada masa lampau.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi situs yang berada di atas lahan milik kementerian, karena berpotensi mengalami kerusakan bahkan pemindahan.
Untuk itu, pihaknya mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon segera melakukan langkah konkret, termasuk pendataan resmi terhadap situs-situs bersejarah.
“Sudah seharusnya Disbudpar melakukan inventarisasi secara keseluruhan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai sejarah,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di tingkat provinsi guna melakukan kajian lebih mendalam.
“Kajian tim ahli sangat penting untuk mengungkap fakta sejarah di balik Batu Semar,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon menegaskan setiap upaya pemugaran, pembongkaran, maupun pemindahan objek yang diduga cagar budaya harus melalui prosedur ketat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, menjelaskan setiap tindakan terhadap objek budaya harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan gaya arsitektur.
“Jika ada rencana pemindahan atau tindakan lain, harus melalui rekomendasi resmi sebelum dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Disbudpar telah menginventarisasi sebanyak 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon.
Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan 40 kecamatan serta berbagai lembaga sepanjang 2023 dan masih bersifat dinamis.
Dalam proses pelestarian, Disbudpar juga melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas budaya, juru pelihara (jupel), serta budayawan untuk melakukan identifikasi dan kajian awal di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan warisan budaya tetap terjaga dan tidak hilang akibat pembangunan yang tidak terencana. (Ghofar)













































































































Discussion about this post