KAB. CIREBON, (FC).- Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melunasi hutang para nelayan sangat disambut baik oleh para nelayan. Namun, tentunya pemerintah harus memprioritaskan nelayan kecil untuk bisa melunasi hutang-hutangnya.
Sekjen Pusat Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan, rencana Presiden Prabowo Subianto memutihkan hutang para petani dan nelayan, tentu sangat baik bagi kelangsungan usaha para nelayan.
Menurutnya, selama ini nelayan sangat kesulitan mengakses dana permodalan dalam usaha para nelayan dengan catatan pinjaman diperbankkan sebelumnya. Banyak yang sifatnya sangat administratif yang tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh para nelayan. Nelayan yang selama ini rata-rata adalah dengan modal padat karya banyak sekali menyerap tenaga kerja, dan banyak yang terlibat dalam usaha transaksinya dari pra produksi maupun pasca produksi.
“Banyak usaha lain yang terlibat dalam kegiatan nekayan ini, mulai dari beli bahan bakar minyak, biaya angkutnya, warung sembako, dan pedagang eceran saat nelayan membongkar hasil tangkapannya,” jelasnya kepada FC, Senin (11/11).
Menurut Budi, para nelayan sebenarnya ingin melunasi hutang-hutangnya, namun kondisi yang menyulitkan nelayan untuk bisa melunasi hutang-hutangnya tersebut. Pada dasarnya nelayan sangat membutuhkan modal dalam usahanya, dengan niatan ingin sekali membayar pinjaman.
Tetapi nelayan kadang dihadapkan kepada hal-hal yang tidak mungkin dilakukan, seperti nelayan kecil yang rata-rata melaut 5 hari itu membutuhkan biaya 6 hingga 7 juta. Tetapi saat melakukan pinjaman ke bank hanya disetujui 2 sampai 3 juta dengan jaminan yang nelayan tidak punya.
“Atas beberapa kejadian tersebut, maka banyak nelayan terjebak kepada tengkulak, sehingga keuntungan hasil nelayan hanya membayar untuk tengkulak dan sisanya untuk makan sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk itu Budi meminta agar pemerintah lebih memprioritaskan nelayan kecil dalam program pembebasan hutang nelayan. Bahwa perlu dilihat lagi nelayan mana yang sangat diperlukan dalam menunjang usaha nelayan. Jangan sampai pemutihan itu hanya berlaku untuk para nelayan yang memang secara permodalan sudah kuat dan mempunyai akses di perbankan.
Maka dirinya mengusulkan agar penghapusan hutang tersebut segmentasinya khusus nelayan di bawah 10 GT, sebagaimana juga ada dalam mandat UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Karena, lanjutnya, selain memang mereka adalah nelayan kecil yang 90 persen mayoritas juga sangat minim terkait akses ke perbankan.
“Selain itu penting bagi pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang literasi keuangan kepada para nelayan, karena begitu mudahnya para pinjol meminjamkan kepada nelayan tanpa aturan-aturan administratif yang ada,” harapnya. (Nawawi)
Discussion about this post