KOTA CIREBON, (FC).- Sengketa kepemilikan akses jalan umum terjadi di RW 04 Kelurahan Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Seorang warga bernama Irma Sulastri menggugat Santi, pemilik merek Lemkra, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak servituut atau hak atas fasilitas umum.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (14/5), namun tergugat Santi tidak hadir. “Kita sudah mendaftarkan gugatan servituut untuk lokasi di depan rumah klien kami, dengan tergugat Ibu Santi yang tidak hadir di sidang pertama,” ujar kuasa hukum Irma Sulastri, Sarmila.
Sarmila berharap tergugat hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Mei mendatang. Gugatan ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan hukum atas akses jalan yang diduga ditutup oleh Santi melalui pembangunan tembok di atas gang bernama Gang Sawo.
Ketua RW 04 Langensari, Agil Akadita Pratama, turut angkat bicara dan berharap perkara ini segera tuntas.
“Persoalan ini sudah berjalan hampir lima tahun. Seharusnya bisa selesai di tingkat kelurahan. Kami mohon Pemkot Cirebon turut aktif dalam menyelesaikannya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ketua RW 04, Angga Dwisetyo, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan langkah warga untuk mencari kepastian hukum.
“Ketua RW selaku tergugat berharap perkara ini segera mendapatkan putusan yang adil dan mengikat,” ujarnya.
Persoalan bermula sejak tahun 1995 saat Santi membeli lahan seluas 865 meter persegi di depan rumah Irma. Pada 2020, ia mengajukan pengukuran ulang ke BPN dan menduga sebagian lahan miliknya berada di wilayah yang kini diklaim sebagai gang oleh Irma.
Santi pun membangun pondasi dan menembok lokasi tersebut, yang menurut Irma adalah jalan umum yang dikenal sebagai Gang Sawo.
Santi yang dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti sertifikat dan pengukuran dari BPN yang menyatakan tanah tersebut sah miliknya.
“Dua kali penghitungan BPN menyatakan tanah yang diklaim Irma ada di atas tanah saya. Kalau ada gugatan, saya siap hadapi,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Irma memundurkan rumahnya untuk membuat akses pribadi, karena masih ada jalan sempit selebar 40 centimeter di sisi got. Namun kondisi ini dinilai warga tidak layak sebagai akses jalan.
Saat ditinjau di lokasi, gang yang disengketakan memang sudah tertutup tembok dan jalan alternatif selebar 40 centimeter berada tepat di atas saluran air/got, yang memerlukan penimbunan dan perataan agar dapat digunakan sebagai akses keluar-masuk rumah.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Mei 2025. Warga berharap semua pihak tergugat hadir agar perkara dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (Agus)














































































































Discussion about this post