KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 24 Kios di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon resmi diperbolehkan beroperasi kembali setelah segel yang menempel dilepas oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (27/4).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (Gakperunda), Iwan Suroso menyampaikan, pembukaan kembali segel kios itu dilakukan sesuai peraturan yang ada. Pasalnya, sejak Jumat (24/4) lalu seluruh izin dari dinas terkait (DPMPTSP) sudah keluar semua.
“Awalnya kita menutup berdasarkan aturan, makanya kita membuka juga berdasarkan aturan lagi. Dan per-Jumat kemarin izin sudah keluar,” kata Iwan usai melepaskan segel di 24 Kios tersebut.
Dijelaskan Iwan, terhitung mulai hari ini (kemarin,-red) sejumlah 24 kios itu sudah bisa digunakan oleh para pedagang. Semua sudah clear dan sudah beres karena semua izin termasuk IMB sudah keluar semua.
“Jadi sanksi atas pelangaran itu konsekuensinya adalah, selama IMB belum keluar ya belum bisa beroperasi. Tapi selama ini masyarakat patuh, dan Pemdes sebagai pengelola kooperatif mengurus izinnya,” beber Iwan.
Sementara, Kuwu Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Warnawan menjelaskan, pihaknya mulanya tidak tahu jika tanah bengkok Desa Kerandon yang berada di wilayah administrasi Desa Cirebon Girang itu akan dibangun sejumlah kios. Pasalnya, pihak desa menyewakan lahan ditepi jalan tersebut kepada seseorang berinisial J selama satu tahun dan dibayar per tahun. Ternyata, kata Kuwu, J menyewakannya lagi kepada (calon) pedagang selama tiga tahun.
“Sama desa nyewanya, per tahun bayarnya. Cuma dia minta dari pedagang itu 3 tahun, ternyata uangnya untuk membangun kios-kios itu,” kata Kuwu.
Dia menjelaskan, Pemdes Kerandon sangat memahami kondisi yang dialami para pedagang saat ini. Oleh karenanya, pihaknya tidak akan meminta uang sewa lagi kepada para pedagang selama tiga tahun kedepan.
“Selama tiga tahun, sampai jabatan saya habis saya tidak meminta sewa lagi. Tapi kalau sudah habis, baru kita minta lagi. Sekarang biaya yang dikeluarkan pedagang paling untuk operasional saja,” tukasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post