KOTA CIREBON, (FC).- Guna optimalisasi pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infak dan sedekah, Pemkot Cirebon berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Zakat.
Hal tersebut diapresiasi oleh Anggota Komisi VIII DPR-RI Selly Andriany Gantina. Selly beralasan, Kota Cirebon memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar, karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Oleh karena itu, potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar tersebut perlu ditata, dikelola, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya seusai bertemu dengan Walikota Cirebon di Balaikota, Jumat (16/10).
Selanjutnya, Selly akan lebih memperhatikan sarana dan prasarana keagamaan sampai tingkat kecamatan. Agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik. Karena pihaknya mendapatkan laporan, saran bangunan Kantor Urusan Agama tiap kecamatan di Kota Cirebon, sudah banyak yang rusak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H Adib sangat mensupport Kota Cirebon terkait rencana pembuatan Perda Zakat.
Jika benar disahkan, maka Kota Cirebon sebagai salah satu kota yang yang memiliki regulasi ini. Kedepan Kemenag di daerah lain harus mendorong adanya Perda tersebut.
“Baru Kota Cirebon, daerah lain belum punya, ada juga mungkin si provinsi lain. Adanya Perda Zakat ini akan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (gus)
Discussion about this post