KUNINGAN, (FC).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Jumat (16/10) mencabut berkas berita acara atas pemeriksaan terhadap lima orang jurnalis yang melakukan wawancara kepada Nuzul Rachdy saat mengeluarkan kata “Limbah” beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Pemeriksa kasus “Limbah”, H. Purnama menyampaikan, pihaknya hendak meluruskan terkait lima orang jurnalis yang kemarin sukarela menjadi saksi di persidangan kode etik DPRD Kuningan yang menimbulkan silang pendapat.
“Saya disini belum pernah membaca aturan yang mengatur wartawan yang hadir dipersidangan, dan Alhamdulilah dapat kiriman surat edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 disitu menyebutkan bahwa wartawan tidak harus hadir di sebuah persidangan, karena karya jurnalistik wartawan sudah bisa digunakan untuk kesaksian di persidangan,” jelas Purnama.
Maka dari itu, Purnama mengaku telah bersepakat dan menyimpulkan dengan tim BK DPRD Kuningan, karena surat edaran Mahkamah Agung itu merupakan pendapat ahli yang harus dihormati.
“Kalau saya menafsirkan, kedepan agar persidangan BK tidak dijadikan referensi untuk persidangan lainnya, dan barangkali kedepan membutuhkan kesaksian wartawan cukup dengan karya jurnalistiknya,” kata Purnama.
Purnama juga mengapresiasi teman-teman yang sukarela ingin berkontribusi penegakan supremasi hukum. “Jadi anggap yang kemarin itu klarifikasi, berita acara yang dibuat abaikan saja, karena sudah kami anggap di cabut,” kata Purnama. (Ali)