KUNINGAN, (FC).- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, sangat prihatin sekaligus mempersoalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Tindakan tersebut dinilai kurang menghargai profesi wartawan karena merupakan sejarah yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan.
BK DPRD semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik kepolisian karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja.
“Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai,” sindirnya.
Ia membeberkan, sepengetahuannya, berdasarkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan No. 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan.
Dengan demikian sudah jelas jika berkaitan produk jurnalistik yang hasil wawancara dan sempat viral, BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya.
“Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya,” ketusnya.
Perlu diketahui, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut.
Ditambah lagi adanya MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri sehingga permasalahan yang diakibatkan karya jurnalistik, tidak langsung diproses secara pidana. Namun penanganannya diserahkan ke Dewan Pers sesuai ranahnya.
Sementara itu, berkaitan pemeriksaan, salah seorang wartawan yang hadir membenarkan jika mereka diperiksa sekitar tiga jam dengan pertanyaan seputar wawancara dan viralnya perseteruan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dengan Ponpes Husnul Khotimah.
Namun mereka merasa heran sebab diundangan disebutkan sebagai wartawan dan diperiksa pun berkaitan dengan tugas jurnalistik tetapi saat proses pemeriksaan dianggap sebagai masyarakat saja. (Bambang)
Discussion about this post