KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Sumarno ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Cirebon terkait kasus korupsi anggaran Dana Desa tahun 2016-2017.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi pada 2 Desember 2019. Setelah adanya laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Inspektorat Kabupaten Cirebon mengeluarkan hasil audit dan ditemukan adanya kerugian uang negara atas dugaan penyalahgunaan keuangan APBDes TA 2016/2017,” ujar Syahduddi, Rabu (7/10).
Hasil penghitungan inspektorat, kata Kapolresta, ada kerugian negara yang dilakukan Sumarno. Nilainya mencapai Rp129.386.938. Sedangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2016-2017.
“Modusnya membuat laporan anggaran, padahal kegiatannya tidak ada. Namun, dalam laporan yang dibuat tersangka itu anggaran digunakan secara keseluruhan seolah-olah program desa berjalan,” katanya.
Dia menyebutkan, selama masa proses penyelidikan dan penyidikan tersangka masih bertugas sebagai kepala desa atau kuwu. Namun, ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka, Sumarno sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Slendra.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang hasil penyelewengan kurang lebih sebesar Rp67 juta serta dokumen-dokumen laporan keuangan desa,” jelasnya.
Syahduddi menambahkan, uang negara dari hasil penyelewengan yang dilakukan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan tersebut, Sumarno terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Berkas tersangka sudah lengkap, dan tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post