KOTA CIREBON, (FC).- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi pukulan telak bagi industri hotel di Kota Cirebon.
Selama 11 hari PPKM Darurat, tingkat keterisian kamar hotel mulai terjun bebas.
Ketua Perhimpunan Hotel & Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki menyebutkan, angka okupansi weekday kini sudah menyentuh titik terendah, yakni 5 persen.
“Iya, 5 persen baru di hotel saya saja. Beberapa hari lalu mencapai 7 persen, sekarang hari ini sekitar 5 persen. Tapi saya lihat ritmenya semua hotel okupansinya terjun bebas,” tambahnya.
Secara keseluruhan, lanjut Kiki, okupansi hotel di Kota Cirebon sejak awal PPKM darurat belum bisa menghitung pasti.
“Kalau untuk keseluruhan saya harus hitung data dulu, tapi kalau secara gambaran okupansi di Kota Cirebon selama PPKM darurat sekitar 10-15 persen,” ungkapnya.
Baca Juga: PHRI Sebut Dampak PPKM Darurat Lebih Parah dari PSBB
Menurut Kiki, hotel di Kota Cirebon merupakan penyumbang pajak terbesar.
Sehingga, pihaknya berharap bisa mendapat relaksasi pajak, atau minimalnya bisa memperhatikan karyawan hotel.
“Karena sudah pasti gaji bisa mendapat lima puluh persen, bahkan di bawah lima puluh persen. Kalau karyawan dirumahkan juga sudah pasti, karena di hotel saya saja sudah pengurangan 50 persen,” katanya.
“Oleh karena itu, relaksasi pajak juga sangat perlu. Seperti awal pandemi kita mendapatkan 25 persen, mudah-mudahan sekarang bisa lebih besar. Pokoknya subsidi yang bisa membantu operasional kita, sangat perlu,” imbuhnya.
Rencananya, kata Kiki, PHRI Kota Cirebon akan menyampaikan secara langsung kepada pihak pemerintah terkait relaksasi pajak.
“Nanti saya akan buat suratnya dan diserahkan secara langsung kepada pemerintah,” tandasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post