KOTA CIREBON, (FC).- Sektor pariwisata, khususnya perhotelan ikut terdampak pandemi Covid-19. Penerapan PPKM Darurat yang membatasi mobilitas masyarakat, juga memperparah tingkat hunian atau okupansi hotel, termasuk di Kota Cirebon.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki menyampaikan, okupansi hotel di wilayahnya hanya berkisar 5 persen saja. Tentunya sangat memberatkan untuk menutupi biaya operasional hotel.
“Kita akan mengajukan relaksasi pajak hotel kepada Pemkot Cirebon. Guna meringankan beban operasional pelaku usaha perhotelan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon M Arif Kurniawan mengatakan, untuk relaksasi pajak saat ini sudah berjalan, mulai Bulan Juli sampai Agustus 2021.
Bukan hanya PBB, tapi juga untuk pajak daerah lainnya, termasuk pajak restoran dan perhotelan.
“Relaksasi pajak itu berupa penghapusan denda. Jadi pengusaha yang nunggak pajak, hanya membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda,” jelasnya kepada FC, (14/7).
Arif menuturkan untuk diskon atau potongan pajak, pihaknya belum bisa dipertimbangkan. Pasalnya, angka PAD dari pajak daerah sudah masuk dalam APBD.
Jadi bila ada diskon pajak maka harus dikurangi lagu belanjanya., dan ini juga harus komposisi pada APBD nya juga.
“Diskon pajak belum dimungkinkan. Sekarang saja kita sudah melakukan recofusing ke 4 dan sekarang mau yang ke 5. Jadu berat untuk adanya diskon pajak perhotelan,” ungkapnya.
Disebutkannya, untuk target dari pajak daerah semua komponen tahun ini diangka Rp192 miliar, turun dari tahun kemarin diangka Rp400 miliar. “Yang masuk sampai Juli ini belum ada 40 persen,” tandasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post