KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan pelaksanaan dan pelantikan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) di empat desa dapat dilaksanakan secara serentak pada Agustus 2026.
Keempat desa tersebut Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura, serta Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan.
Meski demikian, tahapan pelaksanaan PAW di masing-masing desa berbeda karena mekanisme teknis sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha menjelaskan, pemerintah daerah hanya melakukan fasilitasi dan koordinasi agar proses PAW dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara teknis mekanismenya diatur oleh pemerintah desa masing-masing. Namun kami menargetkan pelantikan kuwu PAW untuk empat desa tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada Agustus mendatang,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, perkembangan tahapan di setiap desa saat ini tidak sama. Di Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, proses PAW telah memasuki tahap penetapan nomor urut calon.
Sementara di Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, masih dalam tahap pembentukan panitia pemilihan.
Adapun desa lainnya masih dalam proses persiapan sambil menunggu laporan perkembangan dari pemerintah kecamatan.
Pemkab Cirebon berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga pelantikan kuwu hasil PAW bisa dilaksanakan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Target kami memang Agustus. Kalau memungkinkan, pelantikannya bisa dilakukan sebelum 17 Agustus,” katanya.
Secara keseluruhan terdapat delapan desa yang masuk agenda PAW. Namun, empat desa pertama menjadi prioritas karena dinilai lebih siap untuk melaksanakan tahapan pemilihan.
Sementara empat desa lainnya, yakni Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan, Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, dan Setu Kulon Kecamatan Weru masih menunggu perkembangan situasi di masing-masing wilayah.
Khusus Desa Bojong Kulon, proses PAW masih dalam tahap koordinasi karena posisi kuwu baru sekitar dua bulan mengalami kekosongan akibat meninggal dunia. Pemerintah daerah masih menunggu kesiapan pemerintah desa dan kecamatan untuk melaksanakan tahapan pemilihan.
Sedangkan untuk Desa Ciwaringin, Surakarta, dan Setu Kulon, pelaksanaan PAW masih menunggu kepastian hukum terkait sejumlah persoalan yang sedang berproses.
“Untuk desa-desa yang masih berkaitan dengan proses hukum, kami menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah ada kepastian, tahapan PAW akan segera diproses,” jelasnya.
Pemkab Cirebon memperkirakan empat desa tersebut berpotensi melaksanakan PAW pada tahap berikutnya, yakni sekitar akhir tahun 2026.
Namun apabila seluruh persyaratan dan tahapan dapat dipenuhi lebih cepat, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya dapat menyusul pada gelombang Agustus mendatang.
“Kalau memungkinkan dan seluruh persyaratan sudah siap, bisa saja menyusul. Namun untuk sementara kami menargetkan empat desa terlebih dahulu pada Agustus, sedangkan sisanya diupayakan akhir tahun,” pungkasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post