KAB. CIREBON, (FC).- Entah apa yang ada dalam pikiran DRW (41), Warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ini melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap agama tertentu dan nabinya.
Ujaran tersebut tersebar lewat media sosial (Medsos), dalam sebuah video yang berisi suara (voice note) yang diduga DRW dengan sebuah foto wanita menggunakan gaun warna hijau.
Video tersebut saat ini viral di media sosial dan bisa menimbulkan ketidakstabilan kondusifitas daerah di Cirebon dan sekitarnya. Pasalnya, DRW menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas serta mencaci agama tertentu dengan gaya bahasa tidak sopan.
Setelah menerima laporan dari warga dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas dari Polsek Kedawung mendatangi rumah DRW.
Kemudian DRW diamankan petugas ke Mapolres Ciko, mencegah amuk massa. Karena sudah ada beberapa orang dari organisasi keagamaan yang juga mendatangi rumah DRW.
Kapolsek Kedawung, AKP Ahmad Nashori, membenarkan pihaknya menjemput DRW, setelah menerima laporan masyarakat terkait video ujaran kebencian.
“Adanya laporan dari masyarakat, adanya suatu Medsos yang menyangkut masalah SARA. Akhirnya kami dari pihak kepolisian langsung ke lokasi dan langsung mengamankan yang diduga menyebarkan Medsos tersebut,” tuturnya, Kamis (16/11).
Pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan motif DRW mengunggah rekaman tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Karena kami dari kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila ada pelanggaran atau tindak pidana,” tandasnya.
Disaat yang sama, Pentolan Forum Umat Islam (FUI) Cirebon Andi Mulya, juga mendatangi lokasi penjemputan DRW. Andi mengapresiasi reaksi cepat dari kepolisian.
Andi mewanti-wanti, jika polisi tidak bergerak cepat, maka umat Islam akan bertindak.
“Alhamdulillah, dari kepolisian, dari aparat ada tindakan secara cepat. Kalau tidak, barang kali ya, namanya masyarakat dan umat Islam, siapa pun juga yang dihina agamanya pasti bergerak,” ujarnya.
Andi mengimbau kepada umat Islam agar tidak main hakim sendiri. “Himbauan kepada umat Islam juga, kepada teman-teman juga, pergerakan, sudah kita percayakan kepada aparat yang punya hukum. Kecuali kalau tidak ada tindakan hukum, baru kita sebagai umat Islam yang akan bergerak,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, pihaknya mendapatkjan informasi ujaran kebencian tersebut pada pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Kami melakukan penelusuran dan mendapati orang yang membuat voice note tersebut. Kita lakukan serangkaian penanganan, masih kita tindaklanjuti tentu dengan berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Anggi membeberkan, petugas bergerak cepat ke lokasi dengan mempertimbangan faktor keamanan, baik yang bersangkutan maupun lingkungan sekitar.
Setelah berhasil diamankan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko) dan sampai dengan saat ini masih berlangsung.
“Kita memastikan duduk perkara dalam persoalan. Apakah unsurnya terpenuhi. Kondisi psikis dan kejiwaan yang bersangkutan juga akan diperiksa. Terkait kondisi kejiwaan, kami tidak dalam konteks menilai, karena ada ahlinya tersendiri,” jelasnya.
Selain itu, perkembangan terkini ada beberapa personel yang ditempatkan di sekitar lingkungan rumah pelaku untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, terkait motif pembuatan voice note tersebut masih dalam pemeriksan. Pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik.
“Lengkapnya tentu akan kita update, tapi setelah terang akan kita update. Asal voice note masih dalam pemeriksaan. Saya harapkan untuk dapat bersabar dan menunggu hasilnya,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas. Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada polisi. “Insya Allah profesional dan sesuai prosedur,” tandasnya. (Agus)