KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Daerah Kota Cirebon memastikan selama Bulan Ramadan 1446 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami penyesuaian.
Meskipun ada perubahan, Pemda Kota Cirebon menegaskan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menjelaskan skema penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Namun, lanjut Arif, pengaturan lebih detail akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“Surat edaran masih dalam bentuk draft dan menunggu tanda tangan Pak Walikota,” ujar Arif, Jumat (28/2).
Dalam rancangan SE tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang akan diterapkan, menyesuaikan pola kerja masing-masing perangkat daerah.
Misalnya, bagi instansi dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat), untuk Hari Senin–Kamis jam 08.00–15.00 WIB. Untuk istirahat jam 12.00–12.30 WIB. Dan hari Jumat jam 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
Lalu, instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu), untuk Hari Senin–Sabtu jam 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat 08.00–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
Penyesuaian ini, menurut Arif, berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk memastikan keseragaman dalam pengaturan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan.
Arif menambahkan, meskipun merujuk pada Perpres yang sama, pengaturan jam kerja ASN di Kota Cirebon selama Bulan Ramadan bisa berbeda dengan kebijakan di daerah lain, termasuk Pemprov Jawa Barat.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi daerah. Meskipun ada perbedaan dengan provinsi, penyesuaian ini tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post