KAB.CIREBON, (FC).- Dugaan perselingkuhan yang menyeret istri kuwu di Kecamatan Kedawung dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini resmi dibawa ke ranah hukum dan lembaga etik.
Kuasa hukum pihak kuwu, Medira Anggraini, mengatakan laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti dugaan hubungan tidak wajar tersebut.
“Pengaduan sudah kami sampaikan ke Polres Cirebon Kota. Saat ini masih dalam tahap awal dan proses pendalaman,” ujarnya, Selasa (21/4).
Menurut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk kliennya, guna memperkuat laporan yang diajukan.
“Beberapa saksi sudah diperiksa dan klien kami juga telah memberikan keterangan,” katanya.
Tak hanya jalur hukum, pihak pelapor juga menempuh jalur etik dengan melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Selain itu, surat pengaduan juga disampaikan ke pengurus partai politik tempat terlapor bernaung.
“Kami berharap lembaga terkait memproses laporan ini secara objektif dan profesional,” kata Medira.
Kuasa hukum lainnya, Philipus Basten Inuhan, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencari kepastian hukum sekaligus menjaga marwah jabatan publik.
“Jika benar melibatkan pejabat publik, maka persoalan ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga menyangkut etika dan integritas,” ujarnya.
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat karena menyeret nama pejabat daerah. Jika terbukti, perkara itu dinilai dapat mencoreng citra lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan dikabarkan juga siap memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum. (Ghofar)









































































































Discussion about this post