KAB. CIREBON, (FC). – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Cirebon menyayangkan kebijakan Pemkab Cirebon yang menganggarkan revitalisasi gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang dinilai tidak urgent.
Padahal, menurut Ketua LMP Kabupaten Cirebon, Agustian MD, banyak hal yang lebih urgent ketimbang revitalisasi gedung Kejaksaan, di antaranya perbaikan jalan rusak.
“Revitalisasi gedung Kejaksaan bukan menjadi kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan program urusan wajib maupun urusan pilihan Pemerintah Daerah. Kenapa anggaran senilai Rp 9,8 miliar untuk revitalisasi gedung Kejaksaan itu tidak dialokasikan untuk hal yang lebih penting, misalnya perbaikan jalan yang rusak parah di Kabupaten Cirebon?” ujar Agustian.
Ia menambahkan, Pemkab Cirebon tidak bisa melakukan skala prioritas terkait alokasi anggaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat terus meminta tiap-tiap daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, namun anggaran yang tersedia justru dialokasikan buat kegiatan yang tidak termasuk ke dalam skala prioritas.
“Sangat disayangkan sejauh mana tingkat urgensinya dan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Cirebon sedangkan urusan wajib pembangunan infrastruktur jalan di wilayah timur khususnya dan pada umumnya di seluruh Kabupaten Cirebon masih terlantar,” ujar Agustian.
Menurutnya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan jalan sebagai layanan umum transportasi perekonomian, yaitu untuk kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.
Sebab, tak jarang warga banyak yang jatuh saat berkendara di jalan rusak.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon sangat berharap adanya pembangunan infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Dengan persoalan ini, selaku Ketua LMP Kabupaten Cirebon, ia memohon kepada Kajati Jabar dan Kejagung RI untuk segera turun tangan menyelidiki permasalahan ini agar apa yang menjadi polemik di masyarakat kabupaten Cirebon dapat terjawab. (Rls/FC)













































































































Discussion about this post