KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban papan reklame di Kecamatan Kedawung dan Depok, Rabu (21/12).
Dari kedua kecamatan tersebut, didapati 9 papan reklame yang tidak berizin. Dalam kondisi sudah rusak dan dibiarkan kemudian penempatan papan reklame yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Yang melanggar hingga memakan badan jalan itu yang kita potong, se-Kabupaten Cirebon masih banyak yang tidak berizin, kira-kira kalau dihitung ada mungkin puluhan bahkan ratusan papan reklame, itu dari mulai ukuran kecil, sedang sampai besar,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Sus Sabarto.
Menurutnya, ke depan (tahun 2023,-red) pihaknya akan melakukan hal serupa bahkan akan lebih giat dan aktif lagi melakukan penertiban serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
Hal tersebut bertujuan untuk menuju Kabupaten Cirebon lebih tertib, indah dan tidak semrawut.
“Kami menghimbau kepada perusahaan vendor agar untuk mengurus perizinan dan memperpanjang perizinannya. Agar tidak melanggar aturan dan kita tertibkan,” ungkapnya.
Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 43 ayat 1 dan 2 menjelaskan, setiap orang atau badan tanpa izin, dilarang untuk memasang media luar ruang (papan reklame) bersifat komersial maupun bukan komersial pada tempat atau fasilitas umum.
“Ketika melanggar, di dalam Perda Tibum tadi khususnya Pasal 43 Ayat 2 berbunyi, jika melanggar maka akan diberikan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan penertiban terduga reklame yang tak berizin, langkah yang pihaknya lakukan adalah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, apakah sudah berizin atau belum.
“Nah jika belum, maka kita terlebih menempelkan stiker pengawasan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik. Dan itu tidak ada durasi waktu. Estimasi satu bulanan, seandainya tidak ada tindakan maka kita akan tebang,” jelasnya.
Mengapa, masih dikatakan dia, karena sudah diberikan waktu teguran hingga satu bulan lamanya, dan tidak ada yang merasa bangunan itu milik siapa, maka dengan terpaksa akan ditertibkannya.
“Tujuan ditempel peringatan itu adalah untuk mengetahui papan reklame itu milik siapa. Kalau tidak ada yang ngaku, ya terpaksa ditebang,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post