KAB.CIREBON (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mulai melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, Senin (27/4).
Langkah tersebut menjadi tahap awal penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan sosialisasi telah berjalan selama dua hari dengan fokus awal di wilayah Sumber.
Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan maupun ruang milik jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan serta pedagang itu sendiri. Karena itu, para PKL diharapkan tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
“Untuk tahap awal kami tertibkan di wilayah Sumber dulu. Kantong-kantong PKL umumnya berada di pusat pemerintahan dan lokasi keramaian yang terdapat pelayanan publik,” katanya.
Soko menambahkan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), guna menyiapkan penataan lokasi berjualan bagi PKL ke depan.
“Untuk sementara ini kami lakukan sosialisasi secara persuasif dan humanis. Penanganannya bertahap,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah tahap sosialisasi, Satpol PP tetap akan melakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Namun jika masih ada PKL yang tidak mematuhi aturan, maka tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami lihat dulu tingkat kepatuhannya. Jika tidak tertib, akan ada teguran, peringatan, lalu penindakan sesuai aturan,” tegasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post