KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah warung kelontong penyedia minuman keras (miras) di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sasaran razia satpol pp setempat. Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol miras yang diantaranya didapat dari pemain lama yang masih membandel menjual miras.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Plt Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Dadang Priyono menyampaikan, dari razia ini pihaknya berhasil mengamankan sekitar 142 botol miras pabrikan dari berbagai merek.
“Dasar kegiatan razia adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kita dibantu TNI dan Polri berhasil mengamankan sekitar 142 botol miras dari beberapa kecamatan,” ujar Dadang, Rabu (16/9) petang.
Menurut Dadang, razia miras dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada pandemi Covid-19 ini. Mengingat, miras ini adalah salah satu ajang untuk berkumpul-kumpulnya orang.
“Dimasa pandemi ini dilarang orang berkerumun. Miras ini salah satu alat yang difungsikan sebagai tujuan berkumpulnya orang. Makanya kita lakukan razia,” katanya.
Dijelaskan Dadang, satu bulan sebelum pelaksanaan razia, pihaknya sudah menerjunkan intel satpol pp guna mendeteksi sejumlah warung kelontong yang menjual miras. Benar saja, dari hasil penyelidikan, sejumlah warung kelontong memang terindikasi menyediakan miras untuk dijual pada malam tahun baru.
“Yang jelas, untuk kegiatan (razia,-red) penyakit masyarakat (Pekat,-red), baik miras maupun prostitusi akan selalu kita lakukan secara rutin. Kami mengimbau pedagang miras agar berhenti menjual miras, karena itu melanggar peraturan,” ungkapnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post