JAKARTA, (FC).- Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam RI, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Senin (27/9).
Selain Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Dr Agung Makbul, sosialisasi dihadiri Walikota Nashrudin Azis, Forkompimda dan seluruh Kadis di Lingkungan Pemkot Cirebon.
Azis meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga terjadinya pungutan liar (pungli) dapat dihindari.
“Saya meminta kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Cirebon untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi. Sehingga dapat mencegah terjadinya pungli,” tegas Azis.
Diungkapkannya, terjadinya pungli karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Dari masyarakat yang menginginkan pengurusan dokumen pribadinya dipercepat dan disetujui oleh penyelenggara pemerintahan.
“Contoh jika masyarakat ingin mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan dan minta disegerakan. Sehingga muncullah pungli. Ini karena kedua belah pihak menyetujui,” ujarnya.
Untuk itu, Azis meminta kepada penyelenggara pemerintahan, khususnya yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat untuk aktif berperan serta mencegah terjadinya pungli.
“Pungli dapat dicegah kalau masyarakat mudah mendapatkan kepentingan pribadinya,” katanya.
Oleh karenanya, pemangkasan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat mutlak dibutuhkan. “Standar Operasional Prosedur (SOP) dipersingkat, tapi tetap sesuai aturan,” kata dia.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Azis sangat menyambut baik.
Pihaknya bersyukur sosialisasi ini diberikan di Kota Cirebon. Permasalahan pungli ini erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menambahkan, secara formal Kota Cirebon sudah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).
UPP ini merupakan kepanjangan tangan dari Satgas Saber Pungli dalam upaya menyapu bersih praktik pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Secara penganggaran juga kita dukung,” kata Agus.
Secara struktur, UPP ini diketuai oleh Wakapolres Cirebon Kota. Namun pada 2018-2019 sempat vakum dan dana operasionalnya tidak terserap. Baru pada 2020 dan 2021 bergerak kembali.
Ada pun yang tergabung dalam UPP yaitu dari kepolisian, inspektorat, kejaksaan dan TNI.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Dr Agung Makbul menjelaskan Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 dengan sasaran masyarakat maupun oknum pelayan publik yang masih melakukan pungutan kepada masyarakat dengan jumlah yang memang kecil.
“Sudah banyak pencegahan hingga OTT yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli,” kata Agung.
Sedangkan untuk pencegahan dan pelaporan, telah ada Masyarakat Anti Punglik (Mapi). Bahkan di Kota Cirebon sudah ada Posko Saber Pungli.
Lokasinya di Jalan Kapten Samadikun. Agung secara khusus minta kepada walikota untuk menambah anggaran UPP, agar operasional UPP tersebut bisa terpenuhi. (Agus)