KESAMBI, (FC).- Terkait adanya pemberitaan tentang dibongkarnya Situs Petilasan Pangeran Matangaji yang terletak di RT 1 RW 9 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Dua Mata Regency (DMR) selaku pengelola proyek tersebut membantahnya.
Menurut Humas DMR, Rusdi, lahan yang sekarang dibongkar tersebut sudah mendapatkan izin. Terlebih, DMR merupakan developer kawasan berdasarkan izin yang sah, dan selama ini tidak pernah bermasalah dengan warga sekitar.
Hal tersebut bermula, tambah Rusdi, lahan di atas situs tersebut merupakan lahan milik H. Subekti. Maka pihak DMR pun berminat membeli lahan milik H. Subekti, karena pengurugan lahan.
“Tembok pembatas DMR sebelah timur justru terdampak longsor. Akhirnya DMR berminat membeli lahan milik H. Subekti agar longsoran tanah bisa teratasi sekaligus pengembangan kawsan, dengan syarat tidak ada persoalan dengan warga sekitar,” ungkapnya kepada FC saat ditemui di salah satu Cafe dibilangan Jalan Perjuangan kemarin.
Adapun tentang situs yang dibongkar, bukan merupakan situs keramat. Karena tidak tercatat resmi di situs-situs keraton, serta berada di lokasi tanah milik H. Subekti.
“Terbukti selama beberapa bulan, situs tersebut ditutup, sebelum ditawarkan ke DMR tidak ada komplain maupun keberatan dari warga,” tuturnya.
Atas hal tersebut, pihak DMR tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pembongkaran situs Pangeran Matangaji, karena selama ini DMR selalu membangun kawasan berdasarkan izin yang sah. (Muslimin)












































































































Discussion about this post