Sementara salah seorang sopir angkot D8, Solehudin menyampaikannya keluhannya, dia tidak bisa masuk ke Jalan Ciptomangunkusumo pada waktu pengalihan arus lalulintas, yakni mulai Pukul 16.00.
Padahal kata dia, waktu tersebut bisa dikatakan waktu jam pulang kerja. Tentunya banyak penumpang yang naik angkotnya. Dengan aturan ini, dirinya kehilangan pendapatan yang lumayan besar.
“Coba mas lihat sendiri, dari arah Jalan Cipto kendaraan tidak boleh lurus kearah CSB. Saya jadi memutar ke Jalan Kesambi menuju Jalan Kembar dan masuk ke Gunungsari. Selain macet, buang bensin, penumpang tidak dapat, jadinya kita rugi. Mungkin kita tidak narik pada sore hari, ini sama semua dialami sopir angkot yang masuk Kota Cirebon mas,” imbuhnya.
Senada dengan sopir angkot, pengemudi mobil online Yanuar Arif juga mengutarakan hal serupa. Beberapa kali dia harus berputar arah karena sejumlah jalan ditutup pada jam tertentu.
“Namanya pengemudi online, konsumen inginnya cepat dan nyaman. Dengan kondisi ini perjalanan bisa lebih lama dan tidak sebanding dengan ongkos dari konsumen,” tuntasnya.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran, penghentian aktivitas pasar mingguan di Stadion Bima dan pasar mingguan serta pasar malam lainnya.














































































































Discussion about this post