MAJALENGKA, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Ketiga Raperda tersebut yakni Perda Pendidikan, Perda Penyertaan Modal untuk PDAM dan Perda Disabilitas tersebut, disahkan DPRD Majalengka pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Bhineka Yhuda Sawala, DPRD setempat, Senin (12/10).
“Ya, hari ini DPRD Majalengka sudah mengsahkan tiga Raperda menjadi Perda yang disodorkan Pemkab Majalengka,” ungkap Ketua DPRD Majalengka, Edi Anas Djunaedi.
Menurut Edi, kehadiran tiga Perda itu dirasa sangat penting, khusunya masalah pendidikan, karena saat ini Pemkab Majalengka belum memiliki perda yang mengatur tentang keberlangsungan dunia pendidikan yang bersinergi satu sama lainnya.
“Sampai hari ini, kita belum memiliki Perda yang khusus mengatur pendidikan, baik itu pendidikan formal, informal, maupun nformal. Oleh karenanya, kita berharap semoga kesetaraan dan pemerataan pendidikan di Majalengka bisa terlaksana, seperti halnya sekolah di bawah naungan Kemenag ini, yakni Madrasah Diniyah,” harapnya.
Edi menambahkan, selain pentingnya Perda pendidikan, adanya perda penyertaan modal untuk PDAM dan Perda bagi kaum disabilitas ini, tentunya diperlukan juga.
“Kita berharap, ke-tiga Perda ini dapat berjalan, dan mampu memperbaiki kinerja PDAM, kualitas pendidikan serta perhatian lebih kepada kaum disabilitas,” pungkasnya. (Ibin)
















































































































Discussion about this post