KOTA CIREBON, (FC).- Melalui surat bernomor B/81/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021 tentang Pengawasan Wilayah Udara Pendampingan Terbang Drone, Komandan Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani, Letkol Dhian Rahmad Infantoko meminta untuk setiap pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA), untuk terlebih dahulu memberikan laporan kepada Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Majalengka dan Pos TNI AU Penggung Cirebon.
“Khususnya pengguna drone di wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan,” ungkap Dhian kepada FC, Rabu (24/3).
Ada pun dasar dari kebijakan tersebut yaitu UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional, Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara serta Peraturan Menteri Perhubungan Ri No 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian PPTA/Drone di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.
Selain itu ada pula Peraturan Menteri Pertahanan RI No 26 tahun 2013 tentang Pengamanan Survey dan Pemetaan Wilayah Nasional dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/810/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis TNI AU Tentang Penataan dan Pembinaan Potensi Wilayah Pertahanan Aspek Kedirgantaraan.
“Kita memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap setiap wahana udara yang berada di wilayah Indonesia. TNI AU juga memiliki kewajiban untuk mendeteksi sedini mungkin setiap ancaman yang datang dari udara.
Termasuk melakukan pembinaan potensi wilayah pertahanan aspek kedirgantaraan,” ungkapnya.
Sementara dari Komunitas Drone Cirebon Taufik Hermawan mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan regulasi tersebut, karena demi kepentingan keamanan negara. Dan terkait juga dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Namun ditegaskannya, agar regulasi tersebut perlu ada tahapan sosialisasinya. Pasalnya, tidak semua pemilik drone tahu dan mengerti regulasi ini.
Untuk itu, pihaknya bersedia menjadi fasilitator untuk sosialisasi kepada anggota komunitas dan masyarakat pemilik drone lainnya.
“Kami setuju regulasi ini, agar semua pemilik drone bisa tertib dalam menerbangkan drone. Diperlukan juga sosialisasi, agar tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,” terangnya.
Taufik menyebutkan, ada lebih dari 100 anggota alam komunitasnya. Diantaranya ada yang berprofesi PNS, swasta bahkan polisi.
Penggunaan drone ini sesuai dengan kebutuhan kerja ataupun bisa sebagai penyaluran hobi, seperti membuat film atau memotret dari ketinggian.
“Intinya kami siap dengan regulasi ini. Tentunya sosialisasi perizinannya seperti apa juga harus disosialisasikan,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post