KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat payung hukum ribuan masyarakat pesisir yang selama ini dinilai belum terlindungi secara optimal.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda. Raperda ini dipandang sebagai upaya menghadirkan peran aktif pemerintah daerah, tidak hanya saat hasil panen baik, tetapi juga ketika nelayan dan petambak menghadapi risiko kerja dan gagal produksi.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, menyebut selama ini perlindungan nelayan dan petambak masih mengacu pada regulasi nasional dan belum mengakomodasi kebutuhan lokal.
“Belum ada pengaturan khusus dalam perda yang memuat muatan lokal. Raperda ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah,” ujarnya belum lama ini.
Raperda tersebut tidak hanya mengatur perlindungan jiwa, tetapi juga diarahkan pada keberlangsungan usaha masyarakat pesisir, termasuk keamanan kerja, kepastian usaha, dan peningkatan pendapatan. Salah satu perhatian utama adalah kesenjangan perlakuan antara petani padi dan petambak garam.
“Petani padi punya skema perlindungan saat gagal panen, sementara petambak garam belum. Itu yang ingin kami fasilitasi,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Kang Icin.
Selain perlindungan, Raperda juga mengatur tata niaga garam, mulai dari Harga Eceran Tertinggi (HET), standar kualitas, hingga penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah lebih aktif mengelola komoditas strategis tersebut.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, memastikan pembahasan yang kini memasuki tahap ketiga tetap sejalan dengan regulasi di atasnya dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi, menjelaskan Raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Saat ini, bentuk perlindungan yang telah berjalan baru mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar dengan pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan iuran Rp16.800 per bulan yang ditanggung pemerintah daerah. Manfaat santunan mencapai Rp42 juta untuk meninggal dunia di rumah dan hingga Rp70 juta jika meninggal saat bekerja.
Namun, dari sekitar 17 ribu nelayan di Kabupaten Cirebon, cakupan tersebut masih terbatas. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap perlindungan dapat diperluas, termasuk bagi pembudidaya ikan dan petambak garam, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Fokus utama saat ini perlindungan jiwa. Untuk perlindungan usaha masih menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” pungkas Baihaqi.
Jika disahkan, perda ini diharapkan menjadi tonggak kebijakan pesisir di Kabupaten Cirebon, bahwa kesejahteraan masyarakat laut dan tambak diikat dalam komitmen regulasi daerah. (Suhanan)

















































































































Discussion about this post