KAB. CIREBON, (FC).- Melalui Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024. Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melaksanakan proses Pemilihan Wakil Bupati Cirebon.
Sempat terjadi perdebatan dalam Rapat Paripurna tersebut, karena masih terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD lainnya.
Perdebatan tersebut dikarenakan, apakah DPRD akan melaksanakan pemilihan melalui jalur musyawarah mufakat ataukah melalui jalur voting tertutup.
Namun, setelah di skorsing selama 15 menit dengan menggelar musyarawah antara pimpinan fraksi terlebih dahulu, akhirnya, Panlih memutuskan, proses Pemilihan Wakil Bupati Cirebon melalui voting tertutup.
Berdasarkan hasil voting yang dilaksanakan di Ruang Abimaksa Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Wahyu Tjiptanigsih yang mendapatkan nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 36.
Sementara rivalnya, Cunadi dengan nomor urut 1 memperoleh 1 suara, dan sisanya sebanyak 10 suara dinyatakan abstain atau blanko.
Dari total 49 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, terdapat 47 anggota DPRD yang datang dan menggunakan hak suaranya, sementara untuk 2 Anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.











































































































Discussion about this post