MAJALENGKA, (FC).- Samsat Majalengka melakukan penulusuran kepada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraannya.
Tercatat puluhan ribu kendaraan bermotor di 26 kecamatan Majalengka menunggak pajak kendaraan bermotor atau masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Majalengka, H Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, pihaknya telah membuat tim petugas untuk menelusuri penyebab pemilik kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak.
“Ada tim penelusur yang beranggotakan 10 orang. Karena target tahun 2021 ini yang akan ditelusuri oleh petugas sekitar 20 ribu kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” kata Dwi Yudhi kepada wartawan, Senin (15/3).
Dia menjelaskan, tim tersebut, juga akan membawa surat dan nantinya selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
“Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya. Untuk kepercayaan masyarakat, para petugas selain ditekankan untuk menjaga protokol kesehatan, juga kita bekali dengan surat tugas dan id card pada saat melakukan penulusuran,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, hingga saat ini jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, ada sekitar 19 persen dari potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Majalengka.
Sedangkan, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Majalengka pada 2021 ini sebesar Rp155.917.955.500.
“Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada juga Samsat Gendong, yakni petugas Samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak.
Ada juga e-Samsat, Samades, Samsat outlet dan lainnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono menghimbau kepada para pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak agar segera melakukan pembayaran pajak.
“Karena pajak kendaraan ini juga digunakan untuk kepentingan kita bersama. Yaitu untuk pembangunan dan juga sekaligus untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, warga juga bisa membayar pajak kendaraan bermotornya melalui online guna mengurangi potensi penyebaran virus Corona.
Seperti, jaringan ATM, Alfamart dan Indomaret. Pembayaran pajak kendaraan ini juga bisa dilakukan di toko online Bukalapak hingga Tokopedia.
“Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dimana saja. Download aplikasi SAMBARA untuk mendapatkan kode bayar. Setelah itu bisa bayar di ATM, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia ataupun yang lainnya,” tukasnya. (Munadi)
Discussion about this post