KOTA CIREBON, (FC).- PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS) secara resmi melaporkan mantan karyawannya berinisial IR ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang ditaksir menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp8 miliar.
Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum PT CHASS, M. Iksan Setiadi, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Marketing dan Operasional PT CHASS, diduga telah menyalahgunakan alat berat milik perusahaan untuk kepentingan pribadi dan tanpa seizin manajemen.
“Alat berat milik klien kami disewakan oleh Sdri IR kepada pihak ketiga dengan menggunakan nama perusahaan lain, yakni CV Lentera Jaya Persada, yang diketahui dipimpin oleh anak kandungnya DA dan adik iparnya RM pada periode berbeda,” ungkap Iksan dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).
Pihak perusahaan menaksir kerugian awal sebesar Rp2,6 miliar, dan telah dilaporkan kepada Polda Jabar pada 16 Juni 2025 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Namun, setelah penghitungan lebih lanjut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai hingga Rp8 miliar.
PT CHASS juga mengimbau masyarakat dan mitra usaha agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang mengaku berafiliasi dengan perusahaan.
Kami tegaskan bahwa Sdri IR sudah bukan lagi bagian dari PT CHASS. Selain itu, CV Lentera Jaya Persada dan UD Cipta Karya Sejahtera tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perusahaan kami,” tegas Iksan.
Di sisi lain, pihaknya menyayangkan langkah IR yang dinilai membuka masalah internal ke ranah publik melalui konferensi pers. Menurutnya tindakan tersebut justru membuka aib sendiri.
“Perlu kami sampaikan bahwa IR telah mengakui tindakannya melalui surat pernyataan, bahkan telah menyerahkan sertifikat sebagai bentuk itikad baik. Tidak ada perampasan aset, karena sertifikat itu diserahkan secara sukarela dalam upaya penyelesaian masalah,” katanya.
Ditambahkan Iksan, pihaknya juga memiliki bukti adanya kesepakatan damai yang kemudian dilanggar, serta menegaskan bahwa tuduhan yang IR layangkan perlu dikaji dengan jernih. (Agus)
Discussion about this post