KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Pemkot Cirebon melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Atas hal itu, Walikota Cirebon Nashrudin Azis melakukan strategi baru untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Azis juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Pihaknya mengeluarkan SE, mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.33-Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jabar. Serta Surat Edaran Gubernur Jabar No 15/KS.01/HukHam tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
“Kita mengikuti kebijakan Pemprov Jabar, PSBB secara proporsional di Kota Cirebon berlaku mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021. Sejalan dengan itu, kami tetap memperhatikan pemulihan ekonomi,” jelas Azis usai melakukan rapat pembahasan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu (27/1).
PSBB ini, lanjut Azis, PSBB proposional ini tetap memperhatikan roda perekonomian masyarakat Kota Cirebon. Kegiatan usaha masih diperbolehkan buka atau berjalan, tapi dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dijelaskannya, pada pelaksanaan PSBB secara proporsional ini pihaknya memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan masyarakat di pelosok kota. Dengan lebih mengikutsertakan camat, lurah dan RT RW, dalam memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19.
“Akan kita bentuk kekuatan pencegahan di kecamatan. Diantaranya adalah membuat tempat isolasi mandiri. Kita akan backup kebutuhan biayanya. Jadi bila ada warga yang terpapar Covid-19 bisa ditangani di kecamatan,” terangnya.
Untuk itu, setiap camat dan jajarannya sudah diinstruksikan untuk mencari ruangan atau gedung di wilayah mereka. Dan akan dijadikan tempat isolasi mandiri yang sesuai dengan persyaratan. Karena isolasi di rumah, ternyata tidak efektif, malah membahayakan karena bisa menularkan kepada yang lainnya. Makanya klaster keluarga menyumbang 78 persen dari pasien positif Covid-19.
“Iya, kita harapkan di kecamatan bisa menangani. Ruang isolasi, baik di rumah sakit maupun yang didua hotel yang kita sewa, sudah penuh,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian anggaran APBD tahun 2021, untuk penanganan Covid-19. Hal ini bukan keinginan Pemkot Cirebon, tapi perintah dari pemerintah pusat.
“Total dana yang akan disesuaikan yaitu sebesar Rp109 miliar, yang diperuntukkan untuk penanganan covid-19, seperti program vaksinasinasi, hingga akhir tahun serta menutup defisit anggaran tahun lalu,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post