KOTA CIREBON, (FC).- Standar dan regulasi merupakan salah satu aspek penting dalam perdagangan produk pangan pada saat ini. Pemenuhan standar dan sejumlah persyaratan teknis pada produk pangan dan sarana produksi pangan UMKM akhirnya menjadi pertaruhan kemampuan kualitas dan daya saing produk UMKM.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon Maharani Dewi, Senin (23/11). Dikatakannya, serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan daya saing produk UMKM dilakukan pihaknya.
Diantaranya, melalui kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) implementasi standar mutu produk dan keamanan pangan, serta ketajaman bisnis dan pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku UMKM di Kota Cirebon.
“Maksud dari bimtek ini adalah untuk memberikan wawasan yang seluas-luasnya bagi para UMKM di Kota Cirebon. Sehingga mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku usaha, dalam menghadapi persaingan pasar global yang semakin ketat,” jelasnya.
Sedangkan tujuannya adalah, untuk memacu semangat para pelaku usaha UMKM Kota Cirebon. Untuk lebih berinovasi, berkreasi, dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan. Dan mampu keluar dari permasalahannya yang biasa dihadapi UMKM.
Diharapkannya, 40 orang peserta bimtek ini dapat menerapkan dan mengaplikasikan hasil bimtek dan pelatihan ini, dalam menjalankan usahanya sehari-hari. Sehingga pelaku UMKM Kota Cirebon menjadi UMKM yang maju, mandiri, menjadi terdepan. Dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Kota Cirebon.
“Tidak semua pelaku UMKM diundang pada bimtek ini. Jadi peserta yang ikut juga diharapkan bisa menularkan ilmunya kepada rekan UMKM lainnya,” cetusnya.
Sementara Kabid Koperasi dan UKM Saefudin Jupri menambahkan, regulasi mutu dan keamanan pangan UMKM meliputi cakupan, peningkatan pemenuhan standar dan persyaratan keamanan, mutu dan pemenuhan persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).
Termasuk higenis dan sanitasi, keamanan pangan (bahan tambahan pangan, cemaran), pelabelan, ketentuan tentang perizinan, ekspor impor, dan tantangan lainnya dalam harmonisasi ASEAN dan globalisasi.
“Sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015, tuntutan konsumen terhadap standar mutu dan keamanan pangan sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional,” ungkapnya.
Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal. Terkait dengan keamanan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
“Nah, sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik, regional maupun internasional,” pungkasnya. (Agus)