KAB. CIREBON, (FC).- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka kasus tragedi longsoran tambang Galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang telah menewaskan sebanyak 19 orang.
Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan serangkaian proses penyidikan, serta gelar perkara yang dilakukan dengan memeriksa delapan orang saksi terkait longsor Galian C Gunung Kuda. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan ketua Koperasi Al Azhariyah selaku pemilik tambang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu inisial AR yang merupakan kepala teknik tambang (KTT) atau pengawas,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6).
Sumarni mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari para tersangka mulai dari kendaraan hingga beberapa dokumen. “Ada tiga mobil truk, dua exavator dan beberapa dokumen terkait izin tambang dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan dokumen yang lainnya,” katanya.
Sumarni menjelaskan, modus operandi tersangka adalah meski mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP.
Serta mengetahui adanya surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB.
Bahkan, lanjut Kapolresta, Cabang Dinas ESDM 7 Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP ketua Koperasi Al Azhariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Tetapi AK tidak mengindahkan. Kemudian tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus. Namun tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” katanya.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor sehingga menimbulkan korban jiwa yang sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang meningga dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sumarni mengatakan para tersangka sangkakan pasal 98 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ncaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, para tersangka juga terkena pasal 99 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Penyidik juga mengenakan Pasal 35 ayat 3 junto pasal 186 undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagkerjaan, sebagaimana yang telah diubah
dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun. (Ghofar/FC)














































































































Discussion about this post