KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, Koperasi Al Azhariyah sudah mendapatkan izin operasi sejak tahun 2020 tepatnya tanggal 5 November dan habisnya di tanggal yang sama tahun 2025 ini.
Bambang menambahkan, di blok tambang Gunung Kuda itu terdapat empat perizinan. Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
Kalau berdasarkan kepada hak dan pemerintah, kata Bambang, pemenuhan hak dan kewajibannya Al Azhariyah ini sudah memiliki kewajiban, di antaranya adalah menyusun dokumen RKAB sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
“Tapi, sejak tahun 2024 itu tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden yang menyebabkan meninggal 19 orang dan 7 luka-luka. Dan hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” jelas Bambang.
Lanjut Bambang, tambang milik koperasi Al Azhariyah ini metode penambangannya mirip karakteristik dari jenis batuannya juga mirip
dan ini berpotensi akan terjadi hal yang serupa.
Maka, pihaknya sudah menurunkan tim gabungan, baik dari Dinas Lingkungan Hidup, dari Dinas Perizinan, dari Dinas ESDM, dan terakhir, sejak kemarin pihaknya menurunkan Inspektor Tambang
untuk assessment.
“Inspektor Tambang diharapkan bisa menjadi assesor untuk memastikan apakah aman dimulainya evakuasi, apakah tidak aman, dan seterusnya. Dan saya sudah meminta kepada Kementerian ESDM agar Inspektor Tambang itu stay 24 jam ada di lokasi,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, selain izin penambangan yang dikantongi, pihak penambang juga memiliki kewajiban dan juga hak. Kewajibannya di antaranya adalah harus memiliki Kepala Teknik Tambang atau KTT.
Harus juga mempunyai rencana kerja dan anggaran biaya setiap tahunnya. Dan nanti dievaluasi setiap tahunnya. Kemudian juga harus memiliki rencana pasca tambangnya.
“Nah untuk yang koperasi Al Azhariyah ini ya, RKAB-nya tahun 2024 itu tidak ada. Dan ini justru sudah dimintakan oleh kami. Itu poin yang pertama dari aspek dokumen persyaratan di dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. Yang kedua, kami sudah melaksanakan juga fungsi pengawasan bersama-sama dengan Inspektur Tambang,” katanya.
“Tahun 2015 pernah ada kejadian yang serupa. Nah tentunya, saya yakini betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral. Sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” imbuhnya.
Persoalannya, lanjut dia, ia menyakini betul di tahun 2023-2024, bahkan dugaan dia metode penambangannya tidak baik, sudah diberikan peringatan berkali-kali.
Bahkan Inspektur Tambang sudah diinformasikan untuk melakukan pendetilan, pendalaman terhadap metode pekerjaan, dan penambangannya. (Ghofar/FC)













































































































Discussion about this post