KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial AM (23) dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (16/4).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kardus bekas setrika listrik.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran obat keras ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang disamarkan dalam kotak bekas setrika listrik,” kata Imara, Minggu (19/4).
Barang bukti yang diamankan meliputi 515 tablet tramadol, 53 tablet trihexyphenidyl, uang tunai Rp994 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta kardus bekas tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Menurut Imara, barang bukti yang disita diduga merupakan sisa obat yang telah beredar di masyarakat. Polisi juga menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seorang pemasok berinisial BR kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras ilegal di Cirebon. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal melalui layanan kepolisian. (Johan)










































































































Discussion about this post