KOTA CIREBON, (FC).- Polemik pembongkaran eks jembatan dan rel kereta api zaman Belanda diatas Sungai Sukalila, di kawasan Kalibaru, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, kian memanas.
Persoalan ini bahkan berujung pada pelaporan terhadap Wali Kota Cirebon dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Satreskrim Polres Cirebon Kota oleh aliansi MESTI TUNTAS yang terdiri dari seniman, budayawan, dan sejarawan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa proses pembongkaran jembatan sebenarnya telah melalui komunikasi sejak awal, khususnya saat program pembenahan Kali Sukalila mulai direncanakan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menelusuri kepemilikan jembatan tersebut dan diketahui berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Pada saat pembenahan Kali Sukalila, kami sudah berkomunikasi terkait kepemilikan jembatan. Ternyata itu milik Dirjen Perkeretaapian. Kami juga sudah bersurat, dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa jembatan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya,” ujar Effendi saat ditemui di salah satu hotel, Sabtu (18/4).
Ia menambahkan, keputusan pembongkaran dilakukan oleh PT KAI dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. Berdasarkan kajian, kondisi kekuatan jembatan disebut hanya tersisa sekitar 30 persen.
“PT KAI memutuskan pembongkaran karena faktor keselamatan. Selain itu, keberadaan jembatan juga dinilai menghambat aliran air di Kali Sukalila yang tengah ditata menjadi kawasan wisata,” jelasnya.
Effendi juga mengungkapkan adanya potensi risiko lain di sekitar lokasi, termasuk keberadaan instalasi gas di dekat jembatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya jika jembatan roboh.
“Di samping jembatan ada jaringan gas. Dengan kondisi yang sudah hanya 30 persen, ada kekhawatiran jika roboh bisa menimpa instalasi tersebut dan memicu persoalan baru,” katanya.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh PT KAI selaku pihak yang berwenang.
“Bukan kami pemerintah daerah yang memutuskan atau membongkar. Itu dari PT KAI berdasarkan pertimbangan keselamatan, dan juga karena belum tercatat sebagai cagar budaya,” tegasnya.
Meski demikian, Effendi menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam sebuah aliansi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
“Saya memahami langkah teman-teman. Namun saya mohon maaf, ini bukan keinginan pribadi, melainkan demi kepentingan Kota Cirebon. Kalau memang sejak awal sudah tercatat sebagai cagar budaya, tentu tidak akan kami ganggu,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post