MAJALENGKA, (FC).– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka meringkus empat pengedar obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkoba berupa ratusan butir obat-obatan terlarang.
”Empat kasus ini kami ungkap dalam sepekan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, Senin (18/1).
Menurutnya, keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama berinisial DA (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di pinggir Jalan Raya Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka.
Tersangka kedua berinisial S (27) warga Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ditangkap di rumahnya. Tersangka ketiga berinisial AW (25) penduduk Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dibekuk di depan halaman rumahnya.
Tersangka keempat berinisial R (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, ditangkap dekat sebuah jembatan di Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka.
“Dari tangan tersangka DA, kami menyita 120 butir obat jenis pil trihexyphenidyl dan 100 butir obat jenis pil tramadol. Sedangkan, dari tersangka S, kami mendapatkan barang bukti 180 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 171 butir obat jenis tramadol,” ujarnya.
Sementara dari tangan tersangka AW, petugas mengamankan 10 butir psikotropika jenis pil riklona. Kemudian, dari tangan R, polisi menyita barang bukti sebanyak 38 butir obat jenis pil trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang menyebutkan ketiganya memiliki obat-obatan terlarang.
”Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap ketiganya berikut sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psiktropika dan atau pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya. (Munadi)
Discussion about this post