KAB. CIREBON, (FC).- Pandemi Covid-19 penyebarannya masih tinggi dan berdampak kepada perekonomian masyarakat. Dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, pemerintah Desa Ciledug Wetan mengalokasikan BLT DD untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kuwu Ciledug Wetan, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Sudin melalui Sekretaris Desa, Haefudin mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dalam peraturan tersebut Mendes, PDTT tersebut dijabarkan tentang Sustainable Development Goals yang telah disesuaikan dengan kondisi desa 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
Untuk menerapkan Permendesa PDTT tersebut, pemerintah Desa Ciledug Wetan melakukan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021.
Menurutnya, salah satu acuan sebagai petunjuk teknis dalam penyusunan RKPDes tahun 2021 sudah ada peraturan Menteri Desa, PDTT, nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Tahun 2021 kami alokasikan dari Dana Desa untuk SPAL, TPT, Permodalan BUMDes dan BLT DD ,” kata Haefudin kepada FC, Senin (18/1).
Menurutnya, sejauh ini, tim penyusun RKPDes masih dalam proses penyusunan rancangan RKPDes, dan baru memasuki Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
“Musrenbangdes menjadi acuan untuk RKPDes dan rancangan APBDes, kita rencanakan BLT DD untuk 181 KPM selama 12 bulan, dan setiap KPM diberikan Rp300 ribu tiap bulannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang diamanahkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa.
“Tujuan SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, dan desa peduli kesehatan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada bagian Keempat yang mengatur Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan (RKPDes) sudah ditetapkan sejak bulan September.
“Kami secepatnya akan menyelesaikan RKPDes agar bisa menjadi masukan untuk penyusunan APBDes” pungkasnya. (Harun)
Baca juga: Pemdes Ciledug Wetan Fokuskan Program Padat Karya