KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota menangkap seorang jambret berinisial MF (39 tahun) warga Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. MF ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi penjambretan di sekitar Jalan Sisingamangaraja saat. MF menjambret handphone salah seorang peserta Fun Run yang digelar oleh salah satu sekolah swasta di Kota Cirebon.
Tidak hanya MF, petugas juga berhasil mengamankan dua orang penadah yakni AS (39 tahun) warga Kecamatan Lemahwungkuk dan AS (26 tahun) yang juga warga Kecamatan Lemahwungkuk. Peristiwa penjambretan tersebut sempat viral di dunia maya, karena direkam oleh seorang warga dan diunggah ke media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pelapor berinisial IF warga Kecamatan Kesambi, yang melaporkan peristiwa penjambretan di sekitar Jalan Sisingamangaraja.
“Pelapor berinisial IF. Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Sisingamangaraja pada hari Minggu tanggal 23 Juli sekitar pukul 07.45 WIB,” katanya.
Ia melanjutkan, dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone yang diduga, sepeda motor merek Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, tas selempang, dan celana pendek warna coklat warna biru.
“Pelaku beserta barang bukti kini dalam penanganan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menyatakan, modus pelaku adalah menjambret handphone korban saat lengah. Lalu melarikan diri, namun saat aksinya yang terakhir pelaku mendapat perlawanan dari korban.
“Modus pelaku adalah, ketika korban tengah merekam video saat mengikuti kegiatan Fun Run. Pelaku datang menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone kurban dan korban berusaha mempertahankan, sehingga terjadi tarik-menarik korban lalu terjatuh mengalami luka di bagian lutut,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
“Pelaku menjual handphone curian kepada penadah seharga Rp1.300.000. Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan handphone curian digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post