KUNINGAN, (FC).- Tiga orang oknum pengurus Karang Taruna diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan.
Informasi dihimpun, tiga orang oknum Pengurus Karang Taruna tesebut adalah D (40), S (38) dan W (38) menghampiri sebuah perusahaan dan meminta jatah limbah besi di PT. Shinwon Desa Cieurih Kecamatan Cidahu, namun karena tidak diberi, akhirnya para pelaku mengeroyok korban yang diminta.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andriyan didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Anggi Eko Prasetyo menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada awal bulan Juni 2023 lalu. Para pelaku mendatangi salah satu perusahan di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu, meminta jatah limbah besi.
Namun, lanjut Kapolres Kuningan, pihak perusahaan tidak memberikan permintaan tersebut, dan akhirnya ketiga orang pelaku tersebut, melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dengan melakukan pemukulan secara bergantian, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir kanan atas dan gigi bagian bawah patah, serta bagian dada sakit.
“Jadi kami himbau agar tindakan premanisme itu tidak dibenarkan, terlebih main hakim sendiri, terutama di kuningan, apabila ada akan kami tindak tegas,” ungkap Willy.
Akibat perbuatan ketiga orang pelaku, dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.
“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan ketiga orang tersangka ini,” kata Willy. (Ali)
Discussion about this post