“Berbekal informasi dari masyarakat, petasan berhasil diamankan ketika hendak memasuki wilayah Kota Cirebon atau di Jalan Tuparev,” katanya, Selasa (28/4).
Ia melanjutkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir dan 16 dus sejumlah 16.000 butir petasan banting. Dengan nilai total sebesar Rp12 juta.
“Petasan tanpa izin edar ini akan dijual ke sejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017. (Agus)












































































































Discussion about this post