INDRAMAYU, (FC).-Polres Indramayu bakal menindak tegas apotek nakal yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET).
Tindakan itu menyusul Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi G Sadikin yang telah mengeluarkan keputusan tentang HET obat di masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah melakukan sosialisasi tentang itu terhadap apotek-apotek di Kabupaten Indramayu dengan mendatangi langsung ke toko obat mereka, ” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafid S Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (4/7).
Langkah itu, kata dia, sebagai upaya untuk memastikan apotek-apotek di Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan tersebut.
Sejauh ini, setelah pihaknya menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET.
“Semoga saja tidak ada apotek yang menjual obat diatas HET. Sementara ini masih aman,” kata Luthfi.
Namun, lanjut Luthfi, jika ditemukan ada apotek yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Seperti diketahui, ketentuan tentang HET obat di masa pandemi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021.
Di dalam kepmen yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut, menteri kesehatan menetapkan HET untuk sejumlah obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
Obat yang masuk daftar HET itu adalah Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi, satuan vial, dengan HET Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul, satuan kapsul, HET Rp 26.000, Intravenous Immunoglobulin, 5 persen 50 ml Infus, satuan vial, dengan HET Rp 3.262.000.
Kemudian Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus, satuan vial, HET Rp 3.965.000, kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus, satuan vial, HET Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet, satuan tablet, HET Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, satuan vial, dengan HET Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, satuan vial, HET Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet, satuan tablet, HET Rp 1.700, dan Azithromycin 500 mg infus, satuan vial dengan HET: Rp 95.400. (Agus)













































































































Discussion about this post