CIREBON, (FC).- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon kembali menerima penghargaan kategori Terpatuh Wajib Pajak Penerangan Jalan Tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Penghargaan di berikan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag dan diterima oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Cirebon, Wiedhyarno Arief Wicaksono. Penghargaan diberikan pada kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag pada kesempatan tersebut mengungkapkan, anugerah pajak merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bappenda sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi membangun Kabupaten Cirebon dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Pihaknya berkomitmen untuk mengelola pajak tersebut dengan baik dan amanah untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Sementara, Manager PLN UP3 Cirebon, Wiedhyarno Arief Wicaksono dalam keterangannya menyampaikan, Pajak Penerangan Jalan diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan oleh pelanggan setiap bulan berkisar antara 3% sampai dengan 7% dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Barat, Susiana Mutia menghimbau kepada seluruh pelanggan PLN di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat untuk dapat membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan yang dapat dilakukan melalui gerai layanan listrik atau Payment Point Online Bank PPOB dan aplikasi PLN Mobile.
Karena dengan demikian pelanggan telah turut serta dan berperan aktif dalam Peningkatan Pendapatan Daerah dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Kabupaten Cirebon. (Agus)
Discussion about this post