Menurutnya, dengan berjalanya waktu di bulan Maret tahun 2022 sistem SIAK dimigrasi ke pusat yaitu Kemendagri, secara tidak langsung aplikasi yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga terhenti karena membutuhkan sinkronisasi lagi dengan database Kemendagri.
Pihaknya terus berupaya koordinasi dengan pusat supaya aplikasi lokal yang dimiliki bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat Kabupaten Cirebon,.
“Pusat merespon, dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun kita terus berupaya melakukan sinkronisasi dengan pusat. Nah bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-541 pada tanggal 2 April 2023 kemarin, aplikasi Sintren dilaunching kembali untuk dimanfaatkan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Kholik.
Adapun layanan di aplikasi Sintren yaitu, masyarakat dapat mengakases permohonan kartu keluarga, biodata WNI, akte kelahiran, akta kematian, akte perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, akta pengakuan anak.
Kemudian pewarganegaraan WNI ke WNA, pewarganegaraan WNA ke WNI, pindah, datang, pisah KK, pembatalan akta perkawianan dan pembatalan akta perceraian.













































































































Discussion about this post